Berbalas "Pantun" Tifatul Sembiring dan Mantan Sekjen PKS, Soal FH?
"Kalah dalam kejujuran, lebih terhormat daripada menang, tapi dengan kecurangan" ~ Angkhu Dhen.
Demikin cuit Tifatul Sembiring melalui akun Twitternya @tifsembiring, siang ini, Selasa (17/5/2016).
Entah dalam soal apa twit ini ditujukan. Namun diduga terkait putusan sela PN Jakarta Selatan yang memenangkan tuntutan Fahri Hamzah, Senin (16/5) kemarin.
Cuitan Tifatul yang sekarang menjabat Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Bidang Polhukam ini pun ramai mendapat tanggapan dari netizen.
"@tifsembiring ah masak sih... yang curang kan anda dan kawan2 anda!" komen @alibisakti.
"@tifsembiring haha.....yang lebih baik adalah kemenangan dalam kejujuran, contoh ust.FH," cuit netizen @HadiatDadan.
Bahkan mantan Sekjen PKS yang mengundurkan diri, Taufik Ridlo ikut menanggapi.
"Setojo Syaikh, tapi Lebih terhormat lagi udah jujur menang atas kecurangan, bukan begitu Syaikhuna @tifsembiring," kata Tuafik Ridlo melalui akun Twitternya @TaufikRidlo.
Saling berbalas "pantun" antar Tifatul-Taufik ini mendapat tanggapan netizen lain.
"@TaufikRidlo @tifsembiring Maju terus Mas Taufik. Dukung trs bang Fahri ya bang. Makash," cuit netizen @warrior_yk.
Sebelumnya, Tifatul menegaskan bahwa PKS tetap menganggap Fahri sudah dipecat walau putusan sela kemarin memenangkan tuntutan Fahri Hamzah. Upaya hukum akan terus ditempuh oleh PKS.
"Dari sisi PKS, prosedur pemecatan Pak Fahri sudah selesai. Kalau ada gugatan hukum, kita hadapi secara hukum. Putusan sela ini tidak mengubah putusan," tegas mantan Presiden PKS ini, seperti dikutip detikcom.
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainuddin Paru menyesalkan langkah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengeluarkan putusan provisi (sela) terhadap kasus gugatan Fahri Hamzah (FH). Bahkan, Zainuddin berniat mengadukan majelis hakim kasus FH tersebut ke Komisi Yudisial karena dianggap hakim melanggar kode etik.
Berbalas "Pantun" Tifatul Sembiring dan Mantan Sekjen PKS, Soal FH?
Reviewed by Unknown
on
13.11.00
Rating: