Istri Siyono Laporkan Anggota Densus 88 ke Polres Klaten Atas Dugaan Pembunuhan Suaminya
Suratmi, istri almarhum Siyono, melaporkan anggota Densus 88 yang membawa dan mengawal suaminya ke Polres Klaten, Minggu (15/5/2016).
"Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88," ujar pengacara keluarga Siyono, Trisno Raharjo melalui pesan singkat, Minggu malam, seperti dilansir Kompas.
Dalam surat laporan, tercantum nama AKBP T dan Ipda H sebagai terlapor.
Trisno mengatakan, laporan terdiri dari tiga tuduhan.
Selain dugaan penganiayaan dan pembunuhan, dalam tuduhan kedua keluarga Siyono menganggap ada upaya menghalangi penegakan hukum oleh Polwan yang memberikan uang dua gepok senilai Rp 100 juta.
Tak hanya itu, dokter forensik Arif Wahyono yang mengisi penyebab kematian Siyono dalam laporannya juga dilaporkan.
Ia dianggap melakukan pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien karena mengisi formulir hasil visum dengan tidak benar.
Diketahui, ada perbedaan antara hasil visum dokter forensik kedokteran dengan hasil otopsi yang dilakukan Muhammadiyah dan Komnas HAM. Hasil otopsi tersebut juga dilampirkan sebagai bukti saat mengajukan laporan.
Trisno mengatakan, keluarga Siyono baru melaporkan ini ke polisi setelah mempertimbangkan dengan baik arah pertanggungjawaban pihak kepolisian terhadap penanganan perkara ini.
Pihak keluarga juga telah menyurati Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti pada 18 April 2016 terkait kematian Siyono.
"Yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana. Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri," kata Trisno.
Laporan ini dilatarbelakangi anggapan Keluarga Siyono yang tidak melihat adanya keadilan dalam putusan majelis etik Polri.
Dalam putusan tersebut, AKBP T dan Ipda H dianggap terbukti melanggar prosedur sehingga dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf dan memutasikan keduanya ke satuan tugas lain.
Namun, Polri tidak melihat ada unsur pidana dengan niatan sengaja membunuh Siyono.
"Keluarga Almarhum Siyono dalam melaporkan dugaan tindak pidana ini semata-mata mencari keadilan, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono," kata Trisno.
Dengan adanya laporan ini, keluarga berharap kejadian seperti Siyono tak terjadi lagi di masa depan.
Saat membuat laporan itu, istri Siyono didampingi oleh kuasa Hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan yang dibentuk oleh Koalisi Advokasi Untuk Siyono (KASUS) yang terdiri dari antara lain Muhammadiyah, LBH, Forum LSM DIY, dan PAHAM DIY.
Trisno mengatakan, keluarga Siyono meminta Komnas HAM terus menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas kematian Almarhum Siyono saat berada dalam penanganan penegakan hukum pidana oleh Densus 88.
"Keluarga Almarhum Siyono sangat berharap Komnas HAM menunjukkan sikap tegas dengan membentuk secara kelembagaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Tim Ad Hoc Kasus Almarhum Siyono, sebagai bentuk tindak lanjut penanganan laporan Keluarga kepada Komnas HAM atas meninggalnya Almarhum Siyono," kata dia.
Menurut Trisno, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak keluarga dan tetangga yang melihatbpenangkapan Siyono.
"Kami menyiapkan dua saksi, selanjutnya kami serahkan kepada penyidik," kata Trisno.
Istri Siyono Laporkan Anggota Densus 88 ke Polres Klaten Atas Dugaan Pembunuhan Suaminya
Reviewed by Unknown
on
08.10.00
Rating: