KRONOLOGIS SIDANG FAHRI HAMZAH
Hari ini, Senin (16/5), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan Fahri Hamzah melalui keputusan provisi (sela).
Dengan putusan sela ini, status Fahri Hamzah dikembalikan lagi sebagai kader/anggota PKS, aleg dan Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya, PN Jaksel pada hari ini mengagendakan jawaban dari pimpinan PKS atas gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya di partai tersebut.
Namun, pihak pimpinan PKS belum mempersiapkan jawaban atas gugatan yang telah dilayangkan oleh Fahri Hamzah sehingga dilanjutkan untuk membacakan putusan sela oleh PN Jaksel.
Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna yang memimpin jalannya persidangan menyatakan dasar putusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 239 ayat 2 huruf d dan Pasal 241 ayat 1 tentang pemecatan anggota yang diusulkan oleh partai politik.
BERIKUT KRONOLOGIS SIDANG FAHRI HAMZAH:
1-Jika provisi diputuskan, posisi penggugat (FH) tak bisa diganggu. Putusan apapun tak berlaku terhadapnya. Status quo.
2-Kuasa hukum tergugat pak ZP menyebut provisi PN jaksel aneh bin ajaib. Sebetulnya ZP dan tim yang aneh.
3-Menunda atau beralasan ketidakhadiran para tergugat di sidang-sidang sebelumnya disangka bisa buying time.
4-Ternyata tidak, malah merugikan tergugat. Mestinya ZP sbg pengacara berpengalaman menyadari ucapan hakim di sidang sebelumya.
5-Hakim pada 2 (dua) sidang sebelum ini (sidang pertama 3 Mei, sidang kedua 9 Mei) menyatakan para tergugat tidak punya itikad baik (karena tidak hadir di persidangan/mediasi). Apapun alasannya mereka meremehkan pengadilan.
6-Sidang seminggu lalu, pihak penggugat (FH), karena melihat tergugat tak datang 2x, menegaskan tergugat tak berminat damai/dimediasi.
7-Karena itulah lalu penggugat (FH) meminta majelis hakim mempersilakan tim FH membacakan tuntutannya.
8-Mediasi itu jalan keluar permulaan yg diberikan oleh negara agar tak sampai gugat-menggugat & jadi panjang. Tapi pihak tergugat (lima pimpinan PKS) tidak hadir dalam 2x mediasi.
9-Jika pendukung (okum elite PKS) menuduh "kok sampai menggugat" mereka lupa ada fase mediasi yg harusnya dimanfaatkan.
10-Masih menuduh juga: "kenapa tidak diselesaikan di dalam saja kok malah ke jalur hukum", berarti dia tdk paham konstruksi.
11-Yang ingin dirampas dari FH oleh oknum elite PKS adalah: keanggotaan, jabatan publik yg dilindungi negara & nama baiknya.
12-Kuasa Hukum FH menggugat (oknum elit PKS) melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pasal 1365 KUH Perdata.
13-Sebetulnya kalau tim hukum FH mau lebih jauh, ada unsur pidana, yaitu Permufakatan Jahat & Pencemaran Nama Baik.
14-Ada proses-proses dlm pemecatan FH yg tidak prosedural. Sampai pada tahap "diajak bicara Ketua Majelis Syuro" tdk ada yg salah.
15-Tapi ketika majelis tahkim yg tak disahkan Kemenkuhmam bersidang & memutuskan, dokumen2 yg cacat, itu sudah inkonstitusional.
16-Teruslah proses itu sampai sidang terakhir minggu lalu, pak ZP minta waktu utk menjawab gugatan. Minta s.d hari ini.
17-Jadi tolong catat, seharusnya kuasa hukum tergugat hari ini (Senin, 16 Mei) akan bacakan JAWABAN ATAS GUGATAN. Tapi tidak ada. Tidak siap.
18-Ketika kuasa hukum tergugat sepakat akan menjawab hari ini, seharusya komit. Siapkan jawaban lalu bacakan.
(Ternyata kuasa hukum/ZP pada sidang hari ini tidak menyiapkan jawaban. Akhirnya Majelis Hakim memutuskan penetapan provisi)
19-Setelah dibacakan pembacaan penetapan provisi oleh Majelis Hakim, baru ZP dan tim hukum oknum elit PKS panik!
20-Setelah ternyata majelis hakim benar-benar membacakan putusan provisi & menunggu petitum, makin paniklah ZP.
21-Andai saja tim hukum oknum elit PKS membaca teliti, harusnya mereka tahu bahwa provisi (Putusan Sela) bisa diputuskan kapanpun oleh hakim.
22-Bahkan putusan provisi bisa dibacakan langsung di pemanggilan pertama April lalu. Bisa hari ini. Bisa sidang berikut-berikutnya.
23-Tidak ada yg bisa memastikan. Jika hakim merasa cukup & bisa provisi, kapapun putusan bisa disampaikan & mengikat.
23-Nah sekarang ZP kok ngambek lalu ingin mengadu ke Komisi Yudisial ini pasalnya apa lagi?
24-Tergugat mengabaikan panggilan. Menunda waktu jawaban gugatan selama 1 minggu. Menghadirkan Abdi Sumaithi yang 'aktor pembantu'.
25-Kok sekarang baper? Majelis hakim tadi mempersilakan kok mereka bacakan jawaban di sidang tgl 23 nanti. Tapi provisi tak bisa dialangi.
26-Jadi catat kawan, Senin tgl 23 Mei nanti pak ZP dipersilakan oleh hakim menjawab gugatan. Kita tunggu dan perhatikan.
27-Dan perlu dicatat juga bahwa putusan provisi (putusan sela) hanya bisa dibanding bersamaan dg putusan pokok perkaranya.
28-Terimakasih.
(by @bersamaFH)
KRONOLOGIS SIDANG FAHRI HAMZAH
Reviewed by Unknown
on
15.55.00
Rating: