Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Fahri Hamzah
Alhamdulillah, Majelis Hakim PN Jaksel hari ini tanggal 16 Mei 2016 memutuskan putusan provisional terhadap gugatan saudara Fahri Hamzah.
Tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah sebagai penggugat kepada tergugat I, II dan III dikabulkan secara seluruhnya.
Putusan provisi itu berisi bahwa "segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majlis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai dipersidangkan".
Dengan demikian Majelis Hakim memerintahkan bahwa status Saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dari PKS dan Sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap.
***
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, berikut pernyataan Fahri Hamzah seperti yang diposting di laman facebooknya, Senin (16/5):
الحمد لله والله اكبر ولا حول ولا قوة الا بالله
Ikhwah sekalian,
1. Keputusan provisional kita dikabulkan seluruhnya. Hari ini Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan bahwa seluruh keputusan terhadap saya status quo (tidak memiliki kekuatan hukum).
2. Majelis Hakim meminta para tergugat (5 pimpinan PKS yang tergugat) dan pihak terkait termasuk DPR agar tidak membuat keputusan apapun terkait posisi saya sampai adanya putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
3. Saya terharu karena hari ini saya kembali menjadi bagian dari antum semua, dalam halaqah dan tarbiyah serta membesarkan partai kita tercinta.
Terima kasih atas doa dan perhatian Antum. Mari kita terus berdoa semoga Allah memperlancar ikhtiar mulia kita.
Akhukum fillah,
Fahri Hamzah
Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Fahri Hamzah
Reviewed by Unknown
on
12.55.00
Rating: