[Penggusuran Kampung Luar Batang] Hati-hati Kalian, Fadjroel CS!


Politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi, menyebut mantan aktivis Fadjroel Rachman ‘menghidupkan’ paham komunis, lantaran mendukung upaya Pemprov DKI yang main asal menggusur tanah warga.

Pasalnya, kata Teddy, negara hanya menguasai tanah, bukan memilikinya. Penguasaan tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sedangkan pemiliknya adalah rakyat.

Sehingga, wajar bila Ketua Umumnya, Yusril Ihza Mahendra, menjadi kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggusuran pada tahun ini.

“Pola yang dibangun Fadjroel dan orang-orang yang menuding Yusril ngawur, adalah pola komunis. Hati-hati Fadjroel cs, jangan sampai kalian salah kaprah,” ujarnya seperti dikutip Aktual.com, Sabtu, 7 Mei 2016.

Teddy menyatakan demikian, lantaran hanya pada negara yang menganut paham komunis lah, pemerintah berhak memiliki seluruh tanah yang ada di teritorialnya.

Negara tidak memiliki tanah, imbuhnya, tercermin dari dikabulkannya gugatan warga Bidara Cina di pengadilan terkait penggusuran oleh Pemprov DKI.

Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, menguasai tanah demi kepentingan rakyat, seperti dari penyerobotan.

“Tapi, malah pemerintah, khususnya di kasus penggusuran di Jakarta, yang jadi penyerobot,” ketusnya.

Teddy menambahkan, pernyataan komisaris utama PT Adhi Karya itu yang ingin tinggal di Monas menyalahi aturan. Sebab, dimiliki negara, karena ada dokumen kepemilikannya.

Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyindir Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kerap menyatakan status tanah negara untuk suatu wilayah yang hendak ditertibkan. Kasus kampung Luar Batang misalnya.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, menurut Yusril, maka sejatinya negara hanya menguasai untuk mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang ada.

Eks Sekretaris Negara ini lantas mengambil contoh, dimana negara harus membeli lahan dari pemiliknya untuk digunakan sebagai sekolah. Lalu, diurus sertifikatnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Lalu bagaimana Pak Ahok bilang itu tanah milik negara? Kapan negara punya tanah? Capek saya belajar hukum, belum pernah tahu negara itu punya tanah,” cibirnya.

Merespon itu, Fadjroel melalui akun Twitter-nya lantas mencibir Yusril dengan mecuitkan,

“Send ah ke om @Yusrilihza_Mhd hihi, saya juga mau tinggal di Monas karena bukan tanah negara, eh di Kampung Pulo.”

[Penggusuran Kampung Luar Batang] Hati-hati Kalian, Fadjroel CS! [Penggusuran Kampung Luar Batang] Hati-hati Kalian, Fadjroel CS! Reviewed by Unknown on 17.29.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.