Tak Terima Permohonan Fahri Hamzah Dikabulkan, PKS Ajukan Banding


Senin, 16 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela terhadap gugatan perdata pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari keanggotaannya di PKS.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Fahri Hamzah masih berstatus sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI sampai ada putusan inkracht dari pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Zainudin Paru yang merupakan kuasa hukum dari tergugat pimpinan PKS menyatakan tidak terima dan akan mengajukan banding lantaran pihaknya belum memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah sebelumnya.


"Ini belum mendengar jawaban tergugat. Bagaimana bisa tanpa mempertimbangkan dan mendengar jawaban dulu, kami akan banding," ujar Zainudin di Ruang Sidang V PN Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Sebelumnya, ‎PN Jakarta Selatan pada hari ini mengagendakan jawaban dari pimpinan PKS atas gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya di partai tersebut.

Namun, pihak pimpinan PKS belum mempersiapkan jawaban atas gugatan yang telah dilayangkan oleh Fahri Hamzah sehingga dilanjutkan untuk membacakan putusan sela oleh PN Jakarta Selatan.

"Karena tadi belum ada jawaban dari pihak tergugat, maka dilanjutkan putusan sela, Namun, tidak masuk ke pokok perkara, sehingga pekan depan jawaban dari pihak tergugat tetap berjalan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, seperti dilansir okezone.

Fahri Hamzah Bersyukur dan Terharu

Atas‎ putusan sela pengadilan yang mengabulkan tuntutannya, Fahri Hamzah bersyukur dan mengaku terharu untuk terus melanjutkan karirnya sebagai anggota dan kader PKS serta Wakil Ketua DPR RI untuk sementara hingga putusan tersebut inchract.

"Pertama-tama saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan kami terhadap putusan provisi atau putusan sela yg mengabulkan seluruh permohohan kami atas permohonan provisi tersebut," ujar Fahri Hamzah ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




Tak Terima Permohonan Fahri Hamzah Dikabulkan, PKS Ajukan Banding Tak Terima Permohonan Fahri Hamzah Dikabulkan, PKS Ajukan Banding Reviewed by Unknown on 14.55.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.