Kesampingkan Putusan Pengadilan, PKS Kembali Desak Pimpinan DPR Copot Fahri Hamzah
JAKARTA - Pimpinan DPR RI kembali diprotes oleh Fraksi PKS soal status Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Anggota Fraksi PKS Ansori Siregar dalam rapat Paripurna hari ini, Kamis (2/6/2016) melakukan interupsi meminta agar pimpinan DPR segera mencopot Fahri Hamzah, untuk digantikan oleh Ledia Hanifah.
"Dengan adanya putusan sela saya tidak tahu lagi, DPR setahu saya belum pernah ada keputusan fraksi ditolak di pimpinan. Pimpinan hanya speaker tidak menentukan, mohon segera dilakukan itu pimpinan. Kalau menurut saya putusan sela itu dikesampingkan saja," ujar Ansori dalam ruangan rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (2/6/2016), dikutip Teropongsenayan.
Ansori geram terhadap lambatnya puusan pimpinan DPR RI soal pencopotan Fahri Hamzah. Ia meminta agar pimpinan DPR RI tidak main-main karena keputusan memecat Fahri Hamzah sudah dilakukan oleh DPP PKS.
"Tolong jangan main-main di sini pimpinan. Jangan mempermainkan partai," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan pimpinan DPR bersikap objektif independen.
"Pimpinan DPR bersifat kolegial, kita tak bisa intervensi keputusan fraksi. Tapi yang terkait surat masuk kita objektif independen. Kita akan sesegera mungkin meneruskan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna 17 Mei 2016 lalu, PKS juga mendesak pimpinan DPR memproses pergantian posisi Wakil Ketua DPR dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifah Amalia untuk segera dilakukan.
Namun, hasil Rapat Pimpinan DPR memutuskan Fahri Hamzah tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sesuai putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seperti diketahui, PN Jaksel dalam putusan provisi (sela), pada Senin (16/5), telah mengabulkan tuntutan Fahri Hamzah, sehingga secara hukum negara status Fahri Hamzah tetap sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.
Kesampingkan Putusan Pengadilan, PKS Kembali Desak Pimpinan DPR Copot Fahri Hamzah
Reviewed by Unknown
on
13.23.00
Rating: