Sidang Perdana Digelar Ongen Kepalkan Tangan


Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi, UU ITE dan dugaan penghinaan Presiden dengan tersangka Yulian Paonganan alias Ongen pemilik akun @ypaonganan digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (19/4/2016).

Ahli pembuat pesawat tanpa awak (drone) ini hadir di pengadilan dengan berbaju putih. Saat memasuki ruang sidang Ongen tampak tegar menghadapi persidangan dengan mengepalkan tangannya.

Ongen disidang karena mengunggah gambar Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani (yang saat itu lagi heboh ditangkap kasus prostitusi online) dan menuliskan tagar (hestek) yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte dalam akun Twitternya @ypaonganan.

Ongen disidang setelah empat bulan ditahan sejak ditangkap polisi pada 17 Desember 2015 di rumahnya di Jl Rambutan, Jakarta Selatan.

Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pakar hukum pidana dari Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyayangkan sikap polisi yang tetap melanjutkan kasus Yulian Paonganan alias Ongen ke pengadilan.

Seharusnya kata dia, kasus tersebut cukup diberi teguran keras, karena masuknya ranah penghinaan bukan pornografi atau ITE.

“Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan hestek tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK,” kata Mudzakkir, dikutip Okezone.

Mudzakkir menilai dengan menahan Ongen, polisi membuang waktu dan energi. Karena masih banyak kasus yang harus diselesaikan.

“Sebaiknya polisi urus penjahat-penjahat saja, jangan menghukum orang karena alasan tidak tepat. Ini jelas buang-buang energi,” katanya.

Publik menyayangkan sidang kasus Ongen dilakukan tertutup. Padahal sebelumnya diungkap alasan penangkapan terhadap Ongen adalah pembelajaran terhadap masyarakat dalam kasus yang tanda kutip menghina kepala negara dengan UU pornografi. Namun, yang kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana masyarakat bisa belajar apa itu yang disebut dengan penghinaan yang dikemas dalam Kasus Pornografi jika sidang ini tertutup.

Hestek #BebaskanOngenDemiHukum jadi Trending Topic

Sementara itu, dukungan untuk Ongen mengalir dari netizen saat digelar sidang perdana. Melalui hestek #BebaskanOngenDemiHukum netizen mendesak pihak berwajib untuk membebaskan Ongen. Hestek ini pun berhasil menjadi treanding topik Twitter Indonesia.




Sidang Perdana Digelar Ongen Kepalkan Tangan Sidang Perdana Digelar Ongen Kepalkan Tangan Reviewed by Unknown on 16.34.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.